KALIKOA = Setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib memiliki KARTU tanda penduduk (KTP) . Termasuk, bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Jika hak administrasi kependudukan terpenuhi, maka akan memudahkan para ODGJ mengakses bantuan sosial, kesehatan, serta layanan publik lainnya.
Pemerintah Desa Kalikoa bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas mendampingi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Cirebon melakukan perekaman KTP-elektronik bagi para pengidap gangguan jiwa pada Senin 21 Juli 2025.
Aksi jemput bola ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa setiap WNI wajib memiliki KTP-el.
Menurut Ellie Sumarnie selaku Kepala Dusun (Kadus) II Pemerintah Desa Kalikoa mengatakan, Pada kesempatan itu, terdapat dua ODGJ yang melakukan perekaman.
“Kita melakukan pendampingan penyandang disabilitas mental/jiwa yang tidak memungkinkan untuk datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el,” kata Ellie didampingi Puskesos Desa Kalikoa.
Dinsos bersama Disdukcapil akan terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Khusus bagi para ODGJ, aksi jemput bola akan terus dilakukan jika lokasi dan kondisinya tidak memungkinan mereka datang ke kantor untuk mengurus KTP-el.
Abdul
15 Februari 2022 06:11:47
next time ,, go UKS (usaha kesejahteraan sosial) lebih ditingkatkan dikarang taruna sebab rantai hidupnya...