KALIKOA - Kamis tanggal 27 Januari 2022 Pemdes Kalikoa kedatangan tamu dari Kecamatam Kedawung melalui staff nya melakukan sosialisasi terkait dalam pembuatan AJB (Akta Jual Beli) dan dokumen berkas lainnya terkait pengurusannya di Kecamatan Kedawung selaku PPATS.
Pak Budi ditemui oleh Kadus II Pemdes Kalikoa dalam sosialisasinya. “Ada banyak hal yang harus diperhatikan ketika membeli rumah, salah satunya adalah mengetahui urusan legalitas. Nah, salah satu dokumen yang wajib dimiliki ketika membeli rumah adalah membuat AJB (Akta Jual Beli)” Ujar Pak Budi.
Akta Jual Beli adalah dokumen bukti atas terjadinya transaksi jual beli antara penjual kepada pembeli properti. Proses pembuatan dokumen AJB dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau PPATS yang berkedudukan di tingkat Kecamatan.
“ Nah, tolong sosialisasikan ke warga Masyarakat Kalikoa bagi yang saat ini ingin membuat Akta jual beli, berikut ini adalah syarat dan cara membuat AJB” Kata Pak Budi.
Syarat Membuat AJB
Sebelum mengetahui bagaimana cara membuat AJB, diwajikbkan juga untuk menyiapkan beberapa dokumen seperti :
Dokumen yang harus disiapkan penjual
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Sertifikat tanah
- PBB tahun terakhir
- Fotokopi NPWP
Dokumen yang harus disiapkan pembeli
- Fotokopi Kartu Tanda Penduruk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat menikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi NPWP
Cara Membuat AJB
Datang ke kantor Notaris/PPAT/PPATS atau melalui Kantor Desa untuk menyerahakan berbagai dokumen yang telah dipersiapkan.
Memeriksa keaslian sertifikat
Setelah datang nanti akan diperiksa keabsahan dari sertifikat tanah dan PBB. Petugas memerlukan waktu beberapa hari untuk memeriksan keaslian dari sertifikat tersebut, pemeriksaan tersebut juga untuk memastikan apakah properti yang dibeli tidak damlam urusan sengketa atau dijaminkan.
Penandatangan AJB
Setelah melalui proses pengecekan sertifikat ,langkah berikutnya adalah melakukan penandatanganan, Dengan ditandatanganinya AJB tersebut, maka secara resmi telah memiliki AJB.
Biaya Membuat AJB
Berapa biaya untuk membuat AJB? Untuk menjawab pertanyaan ini perlu Anda ketahui bahwa ketika membuat AJB ada beberapa biaya yang Anda harus keluarkan, yakni Pajak penghasilan (dibayarkan oleh penjual) dengan rumus 2,5 % dari Nilai Peralihan/Nilai Transaksi dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan rumus 2,5% x (nilai transaksi-NPOPTKP). Untuk harga jasa PPAT sendiri sebesar 1% dari total transaksi.
Berapa Lama Pengurusan AJB?
Rata- rata, keseluruhan proses pembuatan AJB memakan waktu hingga 30 hari. Waktu tersebut mencakup semua proses yang dibutuhkan.
Abdul
15 Februari 2022 06:11:47
next time ,, go UKS (usaha kesejahteraan sosial) lebih ditingkatkan dikarang taruna sebab rantai hidupnya...