KALIKOA - Dengan di keluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2022 Pasal 5 Ayat (4) Dana Desa sebagaimana untuk dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan salah satu penggunaannya untuk Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemertintah Desa Kalikoa melalui Kasi Kesejahteraan, Ruslan melaksanakan sosialisasi sebagai tindak lanjut dari Musdes Penetapan APBDES Kalikoa Tahun Anggaran 2022 kepada kelompok Tani. Adapun unsur yang terlibat dalam pelaksanaanya meliputi, Kadus,RT, Pendamping Penyuluhan Lapangan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon dan seluruh perwakilah kelompok tani di Desa Kalikoa.
Kegiatan ini di laksanakan untuk terciptanya Pemerintahan Desa yang Komunikatif, Transparan serta selalu mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan serta meneyerap aspirasi dan gagasan warga masyarakat terkait dengan Program Ketahanan Pangan dan Hewani.
Abdul
15 Februari 2022 06:11:47
next time ,, go UKS (usaha kesejahteraan sosial) lebih ditingkatkan dikarang taruna sebab rantai hidupnya...