Desa Kalikoa

Kec. Kedawung
Kab. Cirebon - Jawa Barat

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kalikoa Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat ........DESAKU.....Menuju Kalikoa HEBAT ( Harmonis, Edukatif, Berbudaya, Agamis,Transparan ) .............. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/ 2025 M... Mohon maaf lahir dan batin. Semoga keberkahan selalu menyertai kita semua.

Artikel

MUSDESUS KPM BLT DD

Administrator

27 Januari 2022

86 Kali dibuka

KALIKOA - Mengutip dari Pasal 5 ayat (4) disebutkan di dalam Perpres tersebut, bahwa dana desa tahun 2022, di atur penggunaanya untuk : 

1.      Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen),

2.      Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen),

3.      Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi dana desa setiap desa, dan

4.      Program sektor prioritas lainnya.

Dalam poin nomor satu peruntukanya untuk Bantuan Langsung Tunai minimal 40% dilanjutkan penjelasan dan kriterianya dalam Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Berikut merupakan kriteria, besaran, dan sanksi bagi desa yang tidak melaksanakan BLT Dana Desa. Kriteria Calon Penerima BLT Dana Desa 2022.

Dalam hal ini, Pemerintah Desa Kalikoa menetapkan sebanyak 112 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sebagai Penerima BLT Dana Desa tahun 2022.

Kriteria keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1) Tidak jauh berbeda dari Permenkeu tahun-tahun sebelumnya, berikut merupakan uraian lengkap terkait kriteria calon penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021.

BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.      Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,

2.      Kehilangan mata pencaharian,

3.      Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,

4.      Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,

5.      Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau

6.      Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.


Dalam hal keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan petani, maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk pembelian pupuk.

Selanjutnya, apabila kriteria yang telah saya disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian, daftar calon keluarga penerima manfaat perlu ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.

Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa sebagimana dimaksud, sekurang-kurangnya memuat:

Nama dan alamat keluarga penerima manfaat,
Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaanya, dan
Jumlah keluarga penerima manfaat.. Besaran Setiap Bulannya selama Setahun

Besaran BLT DD per bulan per keluarga penerima manfaat yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (5)


Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.

Kemudian, untuk pembayaran BLT kepada kelurga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus.

Dalam hal pembayaran hal pembayaran BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT, maka pembayaran atas selisi kekurangan BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas menggunakan Dana Desa untuk BLT setiap bulannya.

Jumlah keluarga penerima manfaat BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tidak boleh lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat BLT bulan kesatu.

Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat BLT yang meninggal dunia atau sudah tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima manfaat, maka kepala desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.
Terakhir, bila terdapat perubahan keluarga penerima manfaat BLT dan atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT, maka perubahan dan atau penambahan keluarga penerima manfaat tersebut perlu ditetapkan kembali dalam peraturan kepala desa

Sanski bagi pemerintah desa yang tidak melaksanakan BLT yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 51
Bagi Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan pada tahun anggaran 2021 dan atau tambahan BLT untuk 35 Kabupaten yang menjadi prioritas pada tahun anggaran 2022.

 

 

 

 

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kuwu

MISBAKH FAUZI, S.H.I

SUNENDA,ST

SUNENDA,ST

Sekretaris Desa

KHUSNUL AMALIA

KHUSNUL AMALIA

Kepala Urusan Perencanaan

JAELANI

JAELANI

Kepala Seksi Pelayanan

RUSLAN

RUSLAN

Kepala Seksi Kesejahteraan

FEBRI ARRAHMAN KHAYUSTY

FEBRI ARRAHMAN KHAYUSTY

Kadus I

ELLIE SUMARNIE

ELLIE SUMARNIE

KADUS II

IMAM

IMAM

Staff Pemerintahan

HERMAWAN SANTALONAKA

HERMAWAN SANTALONAKA

Staff Pelayanan

NURHAYATI

NURHAYATI

Kepala Seksi Pemerintahan

CHERIYAH

CHERIYAH

Kepala Urusan Keuangan

ABDUL GONI

ABDUL GONI

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalikoa

Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:362
Kemarin:899
Total:289.528
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:10.10.75.3
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.367.711.047,00Rp 2.367.711.047,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.365.711.047,00Rp 2.365.711.047,00

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.183.274.000,00Rp 1.183.274.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 307.090.325,00Rp 307.090.325,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 427.062.000,00Rp 427.062.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 130.000.000,00Rp 130.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 320.097.000,00Rp 320.097.000,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 187.722,00Rp 187.722,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.021.686.767,00Rp 1.021.686.767,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 850.254.080,00Rp 850.254.080,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 203.275.200,00Rp 203.275.200,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 128.495.000,00Rp 128.495.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 162.000.000,00Rp 162.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.7314875
Longitude:108.5253614

Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa