Desa Kalikoa

Kec. Kedawung
Kab. Cirebon - Jawa Barat

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kalikoa Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat ........DESAKU.....Menuju Kalikoa HEBAT ( Harmonis, Edukatif, Berbudaya, Agamis,Transparan ) .............. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/ 2025 M... Mohon maaf lahir dan batin. Semoga keberkahan selalu menyertai kita semua.

Artikel

SDGs UNTUK DUNIA YANG LEBIH BAIK

Administrator

16 November 2021

119 Kali dibuka

Pengertian dan Tujuan SDGs Desa

SDGs adalah singkatan dari Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk dunia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.

Sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan nasional (SDGs Nasional) hingga ke tingkat desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 yang berfokus pada SDGs desa. Dalam regulasi ini diatur tentang prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2021 yang juga fokus terhadap upaya pencapaian SDGs. Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020 ini dilatarbelakangi pemikiran terkait dengan model pembangunan nasional yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 terkait dengan pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.

Apa itu SDGs Desa?

SDGs Desa merupakan upaya konkret dalam membangun bangsa. SDGs Desa adalah turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. Tujuannya adalah agar SDGs nasional dapat tercapai melalui upaya pencapaian SDGs desa secara terpadu.

SDGs Desa sejalan dengan RPJMN yang ditetapkan oleh pemerintah, serta juga mengadaptasi pada SDGs global yang merupakan kesepakatan dunia. Ini menunjukkan pada dunia perihal komitmen Indonesia dalam mencapai tujuan SDGs

Dengan adanya pembangunan terfokus berdasarkan SDGs Desa maka diharapkan mampu memberi hasil berupa arah perencanaan pembangunan desa yang berbasis kondisi faktual (evidence) di desa tersebut. Serta kedua, memudahkan intervensi Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/kota) dan swasta untuk mendukung pembangunan desa.

18 Tujuan SDGs Desa

Apabila dalam SDGs Nasional terdapat 17 tujuan pembangunan yang akan dicapai maka dalam SDGs Desa terdapat 18 tujuan. Ada satu tujuan yang ditambahkan guna menjamin agar pembangunan desa tetap mengangkat aspek kultural dan keagamaan. Tujuan ini tidak tercantum dalam SDGs global maupun nasional. Sehingga dalam SDGs desa ditambahkan tujuan ke-18 tentang kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Tambahan satu poin ini indikatornya kegiatan tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama, tokoh agama berpartisipasi dalam musdes dan implementasi pembangunan desa, budaya dilestarikan mencapai 100 persen lembaga adat aktif, penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya. Jadi kita ingin agar kelembagaan budaya yang bagus itu dipertahankan. Dengan demikian, poin ke-18 ini diarahkan untuk bisa melibatkan tokoh agama dan budaya agar setiap desa tetap dapat mempertahankan identitas budaya dan kearifan lokalnya.

Sehubungan dengan itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah membagi sembilan tipe desa yang sesuai dengan SDGs desa, yaitu desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan. Kemudian desa peduli lingkungan hidup, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, desa tanggap budaya, dan desa Pancasila. 

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa atau SDGs Desa yang ingin dicapai dalam 10 tahun ke depan.

  1. SDGs Desa Nomor 1: Desa Tanpa Kemiskinan
  2. SDGs Desa Nomor 2: Desa Tanpa Kelaparan
  3. SDGs Desa Nomor 3: Desa Sehat dan Sejahtera
  4. SDGs Desa Nomor 4: Pendidikan Desa Berkualitas
  5. SDGs Desa Nomor 5: Keterlibatan Perempuan Desa
  6. DGs Desa Nomor 6: Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi
  7. SDGs Desa Nomor 7: Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan
  8. SDGs Desa Nomor 8: Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata
  9. SDGs Desa Nomor 9: Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan
  10. SDGs Desa Nomor 10: Desa Tanpa Kesenjangan
  11. SDGs Desa Nomor 11: Kawasan Pemukiman Desa Aman dan Nyaman
  12. SDGs Desa Nomor 12: Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan
  13. SDGs Desa Nomor 13: Desa Tanggap Perubahan Iklim
  14. SDGs Desa Nomor 14: Desa Peduli Lingkungan Laut
  15. SDGs Desa Nomor 15: Desa Peduli Lingkungan Darat
  16. SDGs Desa Nomor 16: Desa Damai Berkeadilan
  17. SDGs Desa Nomor 17: Kemitraan untuk Pembangunan Desa
  18. SDGs Desa Nomor 18: Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif

Pada pelaksanaan hingga tahun 2030, desa dapat memilih satu atau beberapa dari 18 tujuan yang ingin dicapai dalam SDGs Desa. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan memberikan panduan untuk mencapai tujuan yang dipilih, misalnya desa tanpa kemiskinan dan kelaparan. Dengan demikian pemangku desa dan warga dapat lebih mudah membayangkan arah kegiatan untuk mencapai tujuan pembangunan dan juga bagaimana pemanfaatan efektif dana desa guna mendukung upaya pencapaian tujuan yang dimaksud.

Kontribusi SDGs Desa pada Pencapaian SDGs Nasional
SDGs Desa telah berkontribusi sebesar 74 persen terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan. Angka 74 persen tersebut diperoleh berdasarkan aspek kewilayahan dan aspek kewarganegaraan. Dari aspek kewilayahan, sebesar 91 persen wilayah Indonesia adalah wilayah desa. Sebanyak 12 dari 18 tujuan SDGs Desa berkaitan erat dengan kewilayahan desa, khususnya pada tujuan 7 sampai 18 yang berkaitan erat dengan kewilayahan desa.

Selain itu dari aspek kewargaan, 43 persen penduduk Indonesia ada di desa dan 6 tujuan SDGs berkaitan erat dengan warga desa. Dari kondisi tersebut, terlihat aksi SDGs desa memiliki kontribusi yang cukup signifikan.

SDGs Desa jadi Prioritas Dana Desa
Berdasarkan amanat dari Presiden Joko Widodo, Menteri  Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,  Abdul Halim, menyebut dana desa tahun depan agar dapat dirasakan oleh seluruh warga desa, hingga golongan terbawah.

Hal itu disebutnya bahwa dana desa sebelumnya disinyalir masih belum sepenuhnya dirasakan oleh warga utamanya golongan terbawah.  Oleh karena itulah SDGs Desa ini diharapkan sebagai acuan untuk pembangunan desa tahun 2020-2024 dan akan masuk dalam prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2021.

Permendesa PDTT mengenai SDGs Desa menjadi dasar 74.953 desa di Indonesia dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2021. Sebesar 72 triliun rupiah dana desa akan diprioritaskan untuk Pembangunan Nasional Berkelanjutan di desa. 

itu, ada tiga fokus anggaran dana desa tahun depan, pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, yang terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes/ BUMDesma, penyediaan listrik desa, dan ketiga pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/ BUMDesma.

Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif.

Kemudian yang ketiga, prioritas dana desa tahun 2021,adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman COVID-19.

Penetapan tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs. Adapun penggunaan dana desa 2021 akan menggunakan mekanisme Padat Karya Tunai Desa (PKTD), lalu dikerjakan secara swakelola dan digunakan untuk pembiayaan permodalan BUMDes atau BUMDesma.

Pantau SDGs Desa Manyampa 

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kuwu

MISBAKH FAUZI, S.H.I

SUNENDA,ST

SUNENDA,ST

Sekretaris Desa

KHUSNUL AMALIA

KHUSNUL AMALIA

Kepala Urusan Perencanaan

JAELANI

JAELANI

Kepala Seksi Pelayanan

RUSLAN

RUSLAN

Kepala Seksi Kesejahteraan

FEBRI ARRAHMAN KHAYUSTY

FEBRI ARRAHMAN KHAYUSTY

Kadus I

ELLIE SUMARNIE

ELLIE SUMARNIE

KADUS II

IMAM

IMAM

Staff Pemerintahan

HERMAWAN SANTALONAKA

HERMAWAN SANTALONAKA

Staff Pelayanan

NURHAYATI

NURHAYATI

Kepala Seksi Pemerintahan

CHERIYAH

CHERIYAH

Kepala Urusan Keuangan

ABDUL GONI

ABDUL GONI

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalikoa

Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:368
Kemarin:899
Total:289.533
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:10.10.75.3
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.367.711.047,00Rp 2.367.711.047,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.365.711.047,00Rp 2.365.711.047,00

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.183.274.000,00Rp 1.183.274.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 307.090.325,00Rp 307.090.325,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 427.062.000,00Rp 427.062.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 130.000.000,00Rp 130.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 320.097.000,00Rp 320.097.000,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 187.722,00Rp 187.722,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.021.686.767,00Rp 1.021.686.767,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 850.254.080,00Rp 850.254.080,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 203.275.200,00Rp 203.275.200,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 128.495.000,00Rp 128.495.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 162.000.000,00Rp 162.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.7314875
Longitude:108.5253614

Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa